Jumat, 17 Juni 2011

BEKASI BEBAS MIRAS, WACANA MINUS KOMITMEN

KlikM, Bekasi - Meski telah ada aturan kuat berupa Peraturan Daerah (Perda) Miras, namun peredaran miras masih marak. Bahkan hingga berujung kematian 7 orang setelah menenggak minuman keras oplosan. Hal itu dinilai sebagai akibat lemahnya komitmen Pemkot Bekasi.

"Meregangnya nyawa 7 orang peminum miras oplosan menjadi tolok ukur komitmen Pemkot Bekasi dalam memberantas peredaran miras. Pemkot masih setengah hati menegakkan aturan," kata Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata, Kamis (5/5).

Menurut Ariyanto, keberadaan Perda Miras seolah hanya omong kosong. Karena tidak dijalankan sebagaimana mestinya dan bahkan tidak di back-up dengan Peraturan Walikota untuk menguatkan aturan tersebut. "Masih pada tataran wacana saja, toh kongkritnya perda yang ada tidak dijalankan. Bahkan Peraturan Walikota sebagai penguat Perda tidak juga dikeluarkan. Ini ada apa?," ujar Ariyanto Heran.

Ariyanto curiga ada main mata antara pengusaha minuman keras dengan pemerintah Kota Bekasi. Karena sesuai aturan dalam Perda, untuk dapat memiliki serta mengedarkan miras harus ada izin Walikota.

"Kalau masih ada miras beredar, sudah barang pasti ada main mata. Wong jelas aturannya di Perda, untuk dapat memiliki, memproduksi dan mengedarkan miras harus ada izin Walikota. Berarti kalau begitu pemerintah dengan mudah berikan izin dong?" lanjutnya.

Terkait permasalahan ini, rencananya komisi A DPRD Kota Bekasi pada hari Senin 9 Mei akan memangil perwakilan Pemkot Bekasi. Dalam hal ini bagian hukum Kota Bekasi, Disporbudpar selaku pemberi rekomendasi untuk izin tempat hiburan untuk klarifikasi sejauh mana tingkat pengawasan Pemkot Bekasi terhadap peredaran miras.

"Kami akan pangil instansi terkait, akan kami tanyakan sejauh mana pengawasan dan kerja mereka," pungkasnya. (Van)

http://klikm.net/fokus/read/8014

Tidak ada komentar:


Forum Ukuwwah

Name :
Web URL :
Message :
:) :( :D :p :(( :)) :x