Jumat, 17 Juni 2011

DPRD SOROTI MUTASI DI BEKASI

Bekasi, Warta Kota

Pascamutasi 35 pejabat eselon 2 dan 168 pejabat eselon 3 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi berencana memanggil Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kota Bekasi dan Plt Walikota Bekasi Rahmat Effendi, pekan depan.

Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata menyatakan pihaknya sudah menerima banyak keluhan dan masukan dari masyarakat maupun pejabat terkait proses mutasi itu. “Sudah banyak sms dan telpon dari masyarakat, juga ada beberapa pejabat yang mengabari. Intinya mereka minta Komisi A mensikapi persoalan itu,” ungkap Ariyanto, Jumat (10/6).

Menurut Ariyanto, Komisi A akan meneliti secara seksama apakah seluruh peraturan dan mekanisme yang berlaku telah dipatuhi dalam proses maupun keputusan yang diambil oleh Plt Walikota Bekasi, Rahmat Effendi. Hal itu dilakukan khususnya untuk menjawab kekhawatiran publik bahwa tidak terjadi balas dendam atau kebijakan yang tidak proporsional dan berlebihan maupun tidak patut.

“Komisi A akan memanggil Plt Walikota Bekasi dan Baperjakat untuk menjelaskan proses dan kebijakan mutasi yang telah diambil, termasuk mencoba mendalami permasalahan yang dialami Kasatpol PP Dedi Juanda,” terang Ariyanto.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dedi Juanda mempertanyakan kewenangan dirinya sebagai Kepala Satpol PP. Kamis (9/6) lalu, Plt Walikota Bekasi Rahmat Effendi telah melantik dan mengambil sumpah Edi Rosyadi sebagai Kepala Satpol PP Kota Bekasi yang baru, padahal Dedi Juanda belum menerima surat resmi pemberhentian dirinya sebagai Kepala Satpol PP.

Ariyanto menyatakan, sesuai aturan normatif, seharusnya proses pelantikan dan pengambilan sumpah seorang pejabat baru harus terlebih dulu didahului dengan proses pemberhentian pejabat yang lama. Kecuali jika terbukti pejabat lama telah diputuskan oleh pengadilan tersangkut perkara pidana.

Dihubungi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi, Dadang Hidayat yang juga anggota Baperjakat Kota Bekasi mengaku tidak mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat baru itu. Di saat yang bersamaan dengan pelantikan itu, Kamis (9/6) lalu, Dadang Hidayat berada di Bandung karena menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa mantan Walikota Bekasi Mochtar Mohamad.

Dadang sendiri, telah digeser posisinya dari Kepala BKD Kota Bekasi menjadi Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dadang termasuk salah satu pejabat yang belum dilantik dan diambil sumpahnya sebagai pejabat baru. Pejabat lainnya yang belum dilantik dan diambil sumpahnya diantaranya adalah Asisten II, Zaki Oetomo. Posisi baru Zaki Oetomo adalah sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi. (Ichwan Chasani)

http://www.wartakota.co.id/detil/berita/48960/DPRD-Soroti-Mutasi-di-Bekasi

Tidak ada komentar:


Forum Ukuwwah

Name :
Web URL :
Message :
:) :( :D :p :(( :)) :x