Jumat, 17 Juni 2011

DPRD SOROTI MUTASI DI BEKASI

Bekasi, Warta Kota

Pascamutasi 35 pejabat eselon 2 dan 168 pejabat eselon 3 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi berencana memanggil Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kota Bekasi dan Plt Walikota Bekasi Rahmat Effendi, pekan depan.

Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata menyatakan pihaknya sudah menerima banyak keluhan dan masukan dari masyarakat maupun pejabat terkait proses mutasi itu. “Sudah banyak sms dan telpon dari masyarakat, juga ada beberapa pejabat yang mengabari. Intinya mereka minta Komisi A mensikapi persoalan itu,” ungkap Ariyanto, Jumat (10/6).

Menurut Ariyanto, Komisi A akan meneliti secara seksama apakah seluruh peraturan dan mekanisme yang berlaku telah dipatuhi dalam proses maupun keputusan yang diambil oleh Plt Walikota Bekasi, Rahmat Effendi. Hal itu dilakukan khususnya untuk menjawab kekhawatiran publik bahwa tidak terjadi balas dendam atau kebijakan yang tidak proporsional dan berlebihan maupun tidak patut.

“Komisi A akan memanggil Plt Walikota Bekasi dan Baperjakat untuk menjelaskan proses dan kebijakan mutasi yang telah diambil, termasuk mencoba mendalami permasalahan yang dialami Kasatpol PP Dedi Juanda,” terang Ariyanto.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dedi Juanda mempertanyakan kewenangan dirinya sebagai Kepala Satpol PP. Kamis (9/6) lalu, Plt Walikota Bekasi Rahmat Effendi telah melantik dan mengambil sumpah Edi Rosyadi sebagai Kepala Satpol PP Kota Bekasi yang baru, padahal Dedi Juanda belum menerima surat resmi pemberhentian dirinya sebagai Kepala Satpol PP.

Ariyanto menyatakan, sesuai aturan normatif, seharusnya proses pelantikan dan pengambilan sumpah seorang pejabat baru harus terlebih dulu didahului dengan proses pemberhentian pejabat yang lama. Kecuali jika terbukti pejabat lama telah diputuskan oleh pengadilan tersangkut perkara pidana.

Dihubungi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi, Dadang Hidayat yang juga anggota Baperjakat Kota Bekasi mengaku tidak mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat baru itu. Di saat yang bersamaan dengan pelantikan itu, Kamis (9/6) lalu, Dadang Hidayat berada di Bandung karena menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa mantan Walikota Bekasi Mochtar Mohamad.

Dadang sendiri, telah digeser posisinya dari Kepala BKD Kota Bekasi menjadi Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dadang termasuk salah satu pejabat yang belum dilantik dan diambil sumpahnya sebagai pejabat baru. Pejabat lainnya yang belum dilantik dan diambil sumpahnya diantaranya adalah Asisten II, Zaki Oetomo. Posisi baru Zaki Oetomo adalah sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi. (Ichwan Chasani)

http://www.wartakota.co.id/detil/berita/48960/DPRD-Soroti-Mutasi-di-Bekasi
READ MORE - DPRD SOROTI MUTASI DI BEKASI

PENGUSAHA DIMINTA JUJUR LAPORKAN PAJAK RESTORAN

(Vibizdaily-Nasional) Pengusaha rumah makan, restoran, cafe serta kuliner lainnya diminta jujur dalam melaporkan pajak yang mereka tarik dari konsumen saat membayar tagihan atas pesanan mereka sehingga peran serta konsumen dalam membangun daerah bisa dikembalikan dalam bentuk peningkatan pelayanan.

"Kita mensinyalir masih banyak oknum pengusaha yang nakal dengan tidak melaporkan secara benar besarnya transaksi serta nilai pajak yang dipungut dari konsumen. Pembeli telah rela membayar pajak dan sepantasnyalah pengusaha melaporkan dengan benar," kata sekretaris komisi A DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata, di Bekasi, Senin.

Pajak yang diberikan konsumen kepada pemilik usaha kuliner itu benar adanya sesuai struk yang mereka terima. Nilai pajak tersebut mencapai 10-11 persen dari total transaksi.

Pada restoran cepat saji serta restoran besar yang sudah punya mesin kasir sendiri, jumlah pajak yang diberikan konsumen setiap hari tercatat jelas. Harusnya nilai yang disetor pengusaha sebesar pajak yang mereka pungut ke konsumen sebagai bentuk komitmen mereka dalam membantu program pemerintah mendanai kegiatan pembangunan.

Disisi lain, petugas pajak juga diminta untuk lebih teliti menghitung besarnya pajak yang dibayarkan konsumen serta memahami kemungkinan adanya upaya untuk mengecilkan jumlah yang harus disetorkan kepada negara.

"Perlu dilakukan sosialisasi dalam mengingatkan mereka akan kewajibatan memberikan laporan pajak secara transparan," ujar anggota dewan dari PKS itu.

Mantan aktivis mahasiswa itu menghimbau agar aparat dinas terkait meminta semua usaha kuliner khususnya untuk menengah dan menengah atas harus mengenakan pajak restoran kepada pengunjungnya.

Hingga kini masih ditemukan ada pemilik usaha yang tidak mentaati pengenaan pajak bagi pembeli karena kekhawatiran pembeli akan berkurang, padahal kondisinya tidaklah demikian.

Wakil Wali Kota Bekasi, Rahmad Effendi, menyatakan, pemerintah kota telah menargetkan peningkatan pendapatan dari pajak restoran sebagai satu komponen yang berkontribusi besar bagi PAD.

Ia menyatakan, usaha restoran, rumah makan, cafe dan kuliner lainnya tumbuh pesat sesuai tuntutan warga yang kadang tidak sempat lagi makan ataupun memasak di rumah disebabkan padatnya aktivitas mereka.

Dari sisi jumlah yang sangat besar itu belum memberikan pemasukan signifikan hingga menjadi kerja keras bagi aparat dinas terkait untuk terus meningkatkan porsi pajak restoran dalam struktur penerimaan daerah.

"Kita mendukung upaya peningkatan pajak restoran dan regulasi baru yang memungkinkan pajak dibayar konsumen masuk ke kas daerah," ujar ketua DPD Golkar Kota Bekasi itu.

(ras/RAS/ant)


http://vibizdaily.com/detail/nasional/2010/06/28/pengusaha_diminta_jujur_laporkan_pajak_restoran
READ MORE - PENGUSAHA DIMINTA JUJUR LAPORKAN PAJAK RESTORAN

SILATURRAHIM ALA DANDIM 05/07 BEKASI

Bekasi, Pelita
Guna meningkatkan talisilaturami ratusan masyarakat, para tokoh masyarakat, tokoh agama, pejabat di lingkungan Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi, kemarin mereka berkumpul di halaman Makodim 0507/Bekasi mengikuti acara buka puasa bersama.

Dandim 0507/Bks Letkol Kav Steve Parengkuan, mengatakan, kegiatan ini sebagai salah satu upaya meningkatkan hubungan antara pejabat di lingkungan kota dan kabupaten Bekasi dengan masyarakat, serta seluruh jajaran Kodim 0507 Bekasi.

Menurut Stave Parengkuan, tujuan diadakannya kegiatan ini untuk mempertebal ikatan talisiturahmi antar pejabat di lingkungan pemerintah kota/kabupaten Bekasi dengan masyarakat dan keluarga besar Kodim 0507/Bks.

Hubungan yang selama ini sudah baik kita tingkatkan lagi, agar melalui kegiatan semacam ini bisa lebih baik lagi, kata Stave.
Apalagi sekarang ini bulan Ramadhan, maka tepat sekali kegiatan tersebut kita isi dengan buka puasa bersama. Selain dengan para pejabat tersebut, kita juga mengundang anak-anak yatim di sekitar Masjid Agung Al Barkah.

Mereka juga dapat merasakan nikmatnya berbuka puasa bersama dengan para tokoh agama, tokoh masyarakat dan pejabat di kota dan kabupaten Bekasi yang beraur dengan mereka, jelas Stave.

Sementara itu anggota DPRD Kota Bekasi Ariyanto yang hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, kegiatan yang digelar jajaran Kodim 0507/Bks tersebut sangat positif.

Sebab pejabat di kota dan kabupaten Bekasi hadir dalam kegiatan itu.Ini mencerminkan hubungan yang harmonis antara pejabat di dua wilayah tersebut, karena hadir dalam kegiatan itu Walikota Bekasi, Mochtar Mohamad, Bupati Berkasi Saddudin dengan pejabat terasnya.

Selain itu hadir pula Kapolres Bekasi, Kombes Imam Sugiyanto, pejabat dari Kejaksaan Negeri Bekasi. Keharmonisan hubungan antar kedua pejabat di dua daerah tersebut bisa menjadi contoh, kata Ariyanto.

Menurut pengamatan, usai melakukan sholad magrib berjamah para tokoh agama, tokoh masyarakat dan pejabat di kota dan kabupaten Bekasi serta jajaran anggota Kodim 0507. Acara dilanjutkan dengan, buka puasa bersama dan pemberian santunan kepada 40 anak yatim. (ans)

http://www.harianpelita.com/read/1982/11/antar-daerah/dandim-0507-buka-puasa-bersama-walikota-dan-bupati-/
READ MORE - SILATURRAHIM ALA DANDIM 05/07 BEKASI

FRAKSI PKS BEKASI POTONG GAJI SUMBANG MERAPI

Kamis, 25 November 2010 | 20:34 WIB
A A A

BEKASI, TRIBUN - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat, berinisiatif memotong 50 persen gaji bulanan mereka untuk disumbangkan kepada para korban bencana alam Gunung Merapi.

Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kota Bekasi, Heri Koswara, di Bekasi, Kamis (25/11), mengatakan, pemotongan gaji tersebut berlaku selama bulan Desember 2010 bagi 10 anggotanya.

"Sebenarnya, inisiatif itu telah kami lakukan sejak terjadinya letusan Merapi yang pertama. Hingga kini, jumlah penggalangan dana yang sudah terkumpul mencapai Rp 65 juta," katanya.

Ia mengatakan, inisiatif itu merupakan wujud dari visi PKS Kota Bekasi yang bersih, peduli dan profesional.

"Mudah-mudahan, dari niat kecil ini, bisa menggugah banyak kalangan," ujarnya.

Sementara itu, anggota Fraksi PKS Arianto Hendrata mengatakan bahwa kebijakan pemotongan gaji para anggota dewan adalah instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS, dan berlaku bagi seluruh anggota dewan dari PKS se-Indonesia.

Kebijakan pemotongan gaji para anggota dewan dari PKS tersebut, disampaikan pada jumpa pers.

Hadir dalam acara tersebut, Heri Koswara (Sekretaris Fraksi), Heri Purnomo (anggota Komisi D), Syaiful Dauloh (Sekretaris Baleg), Haryekti Rina (Bendahara Fraksi) serta Arianto Hendarta (Sekretaris Komisi A). (wartakota)

http://jabar.tribunnews.com/read/artikel/35344/Fraksi-PKS-Bekasi-Sumbang-Rp-65-Juta
READ MORE - FRAKSI PKS BEKASI POTONG GAJI SUMBANG MERAPI

BEKASI BEBAS MIRAS, WACANA MINUS KOMITMEN

KlikM, Bekasi - Meski telah ada aturan kuat berupa Peraturan Daerah (Perda) Miras, namun peredaran miras masih marak. Bahkan hingga berujung kematian 7 orang setelah menenggak minuman keras oplosan. Hal itu dinilai sebagai akibat lemahnya komitmen Pemkot Bekasi.

"Meregangnya nyawa 7 orang peminum miras oplosan menjadi tolok ukur komitmen Pemkot Bekasi dalam memberantas peredaran miras. Pemkot masih setengah hati menegakkan aturan," kata Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata, Kamis (5/5).

Menurut Ariyanto, keberadaan Perda Miras seolah hanya omong kosong. Karena tidak dijalankan sebagaimana mestinya dan bahkan tidak di back-up dengan Peraturan Walikota untuk menguatkan aturan tersebut. "Masih pada tataran wacana saja, toh kongkritnya perda yang ada tidak dijalankan. Bahkan Peraturan Walikota sebagai penguat Perda tidak juga dikeluarkan. Ini ada apa?," ujar Ariyanto Heran.

Ariyanto curiga ada main mata antara pengusaha minuman keras dengan pemerintah Kota Bekasi. Karena sesuai aturan dalam Perda, untuk dapat memiliki serta mengedarkan miras harus ada izin Walikota.

"Kalau masih ada miras beredar, sudah barang pasti ada main mata. Wong jelas aturannya di Perda, untuk dapat memiliki, memproduksi dan mengedarkan miras harus ada izin Walikota. Berarti kalau begitu pemerintah dengan mudah berikan izin dong?" lanjutnya.

Terkait permasalahan ini, rencananya komisi A DPRD Kota Bekasi pada hari Senin 9 Mei akan memangil perwakilan Pemkot Bekasi. Dalam hal ini bagian hukum Kota Bekasi, Disporbudpar selaku pemberi rekomendasi untuk izin tempat hiburan untuk klarifikasi sejauh mana tingkat pengawasan Pemkot Bekasi terhadap peredaran miras.

"Kami akan pangil instansi terkait, akan kami tanyakan sejauh mana pengawasan dan kerja mereka," pungkasnya. (Van)

http://klikm.net/fokus/read/8014
READ MORE - BEKASI BEBAS MIRAS, WACANA MINUS KOMITMEN

PELAYANAN PUBLIK KOTA BEKASI BELUM MEMUASKAN

BEKASI (Pos Kota) – DPRD Bekasi menilai sejak diberlakukannya otonomi daerah, pelayanan publik belum dirasakan lebih baik oleh warganya. Padahal, konsep pemerintahan daerah berdaulat sudah memasuki 15 tahun.

Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata mengungkapkan dalam pelayanan publik masih terkendala berbagai masalah, mulai dari sumber daya manusia di birokrasi hingga sarana masih jauh dari harapan masyarakat. “Kinerja pemerintahan Kota Bekasi masih belum maksimal, khususnya dalam segi
pelayanan publik. Contohnya dalam layanan publik paling sedarhana, seperti dalam membuat KTP dan mengurus perizinan, masih banyak dikeluhkan masyarakat,” ujar Ariyanto.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi, Zaiman Makmur Affan juga mengatakan hal sama, bahwa layanan publik belum berjalan baik. Masyarakat masih harus dipaksa berhadapan dengan birokrasi berbelit serta rente, mengambil keuntungan pribadi pejabat.

“Yang jelas masyarakat selalu dibikin pusing dengan pelayanan berbelit dan sudah pasti lama. Tak hanya itu birokrasi kita masih rente, dengan adanya beberapa pungli di setiap titik pelayanan,” tutur Zaiman.

Selain itu Zaiman juga mengkritisi tentang standar operasional prosedur (SOP), khususnya dalam segi perizinan di Kota Bekasi, yang masih belum rapi dan kerap membingungkan serta sangat memperlambat. “SOP perizinan masih belum rapi, bikin bingung masyarakat. Selain itu masih sering terjadi tumpang tindih antara dinas teknis dan non teknis. Di sini juga rawan adanya pungli,” tegasnya.

Pemkot Bekasi juga dinilai lambat dalam memutasi pejabat guna mengisi kekosongan jabatan di beberapa SKPD.
Pihaknya mencurigai lambatnya mutasi diakibatkan adanya tarik menarik kepentingan politik. “Kami komisi A juga menyayangkan lambatnya pengisian kursi kosong di SKPD. Saya curiga jangan-jangan ada tarik menarik kepentingan politik kuat di dalam mutasi tersebut. Padahal jabatan itu harus segera diisi untuk memaksimalkan kinerja birokrasi,” lanjutnya.(Dieni/B)

http://www.poskota.co.id/berita-terkini/2011/04/26/pelayan-publik-pemkot-bekasi-belum-memuaskan
READ MORE - PELAYANAN PUBLIK KOTA BEKASI BELUM MEMUASKAN

Rabu, 08 April 2009

PERDA TRANSPARANSI MATI SURI

IKTIKAD baik pemerintah Kota Bekasi untuk menyelengarakan pemerintahan dengan jujur dan bersih, nampaknya masih setengah-setengah. Raperda Transparansi yang merupakan inisiatif anggota DPRD pada tahun 2005 mati suri. Sampai sekarang tak kunjung disahkan. Padahal produk hukum kota itu, diharapkan menjadi salah satu keunggulan Kota Bekasi.
Ariyanto Hendrata, Wakil Direktur Progress Indonesia secara kilas-balik menceritakan, Raperda transparansi sudah diusulkan sejak tahun 2005 dan sudah sempat dibahas dalam sebuah Sidang Paripurna. Bahkan untuk mendapatkan pemahaman secara utuh tentang Perda Transparansi dan implementasinya, kata Ariyanto, DPRD Kota Bekasi sampai melakukan studi banding ke Gorontalo. Artinya, untuk proses pembahasan Raperda itu telah dikeluarkan biaya yang lumayan besar. Yang terjadi saat ini, katanya, baik legislatif maupun eksekutif masih berkutat pada perdebatan yang tidak bermutu dan menimbulkan kesan tarik- ulur. "Eksekutif dan legislatif tidak pernah serius untuk membahas masalah ini," ujar Ariyanto dengan nada gemas.
Lebih lanjut dijelaskan, salah satu klausul dalam Perda Transparansi yang menurut Ariyanto penting, adalah pembentukan Komisi Tranparansi yang nantinya akan bertugas menjembatani konflik dan permasalahan yang muncul terkait dengan kepentingan dan pelayanan publik. Menurut dia, kultur masyarakat Kota Bekasi yang kritis dan aktif memang harus diimbangi dengan terbukanya akses informasi. Jika hal itu tidak terjuwud, dikhawatirkan masyarakat Kota Bekasi akan menjadi apatis terhadap kinerja Pemerintah daerah.
Arianto menuding, bahwa Pemerintah daerah takut dengan konsekuensi adanya Perda transparansi ini. Sebab, nantinya publik bisa mengetahui secara detail tentang mata anggaran yang ada di APBD. Sudah menjadi rahasia publik, kata Arianto, penggunaan anggaran dan pelaksanaan projek kepentingan publik kerap berkelindan dengan masalah. Arianto mencontohkan beberapa kasus, misalnya, pengelolaan TPA Bantar Gebang, alih fungsi lahan Karang Kitri, ketidakjelasan penggunaan anggaran BNK dan yang terbaru adalah Projek revitalisasi Pasar Baru.
Ia menambahkan, jika pemerintah daerah punya komitmen untuk mewujudkan tata pemerintahan yang bersih, maka Perda Transparansi menjadi salah satu kuncinya. ìKalau memang komit, kenapa mesti takut dan ditunda-tunda pembahasannya," kata Arianto.
Selalu bermasalah
Transparansi anggaran memang masih menjadi masalah di Kota Bekasi saat ini. Hal tersebut setidaknya dibuktikan dengan banyaknya masalah dalam hal pengelolaan keuangan daerah. Temuan terbaru BPK semester II tahun 2008 menunjukkan, bahwa Kota Bekasi menempati urutan tertinggi dalam kekurangan penerimaan uang kas negara yang nilainya mencapai Rp 29,046 milyar dengan temuan sembilan kasus.
Tahun sebelumnya jumlahnya pun tidak kalah besar. Hasil pemeriksaan BPK atas pendapatan daerah Kota Bekasi tahun anggaran 2004-2006 menyebutkan ada 42 item indikasi penyimpangan, dengan total anggaran Rp 60.524.052.296 yang dilakukan dengan beragam modus, antara lain, pencairan dana tidak sesuai dengan realisasi fisik (mark up) senilai Rp. 1.009.951.219, menyalahi sistem administrasi keuangan sebesar Rp 27.198.903.472, pengendapan dana sejumlah Rp. 30.604.051.818, pekerjaan kurang dan tidak tepat waktu sebesar Rp 281.289.714, dan projek tidak bermanfaat senilai Rp. 1.429.856.073. Hampir setiap tahun berdasarkan temuan BPK laporan keuangan Kota Bekasi selalu bermasalah.
Menanggapi hal tersebut, Aji Ngumboro, Anggota DPRD Kota Bekasi mengatakan, masalah Perda tranparansi sudah masuk dalam agenda pembahasan Pansus 34. Pada waktu pertama kali diajukan ke eksekutif tahun 2005, Perda tersebut belum bisa diputuskan karena masih menunggu payung hukum yang lebih tinggi, yakni keluarnya UU Informasi Publik. Namun saat UU Informasi tersebut keluar, Kota Bekasi sedang disibukkan dengan momen Pilkada. Aji sepakat, jika Perda tranparansi tersebut bermakna sangat penting untuk mengawal proses penggunaan anggaran APBD Kota Bekasi. "Dalam waktu dekat kita akan paripurnakan. Kemungkinan setelah Pemilu," ujar Aji dari balik telefon, Sabtu, (21/03).
Hal senada juga diungkapkan oleh Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Pemkot Bekasi, Zakki Oetomo. Ia menepis anggapan bahwa Pemkot Bekasi dinilai takut terhadap Perda transparansi. Menurutnya, Pemkot selalu berjalan pada sistem hukum normatif yang berlaku. Sama seperti Aji, yang ia maksudkan adalah tindakan menunggu payung hukum UU. Sebab, jelasnya, setiap Perda selalu memiliki dua sifat, yaitu sebagai penjabaran secara lebih lengkap dari UU untuk di tingkat lokal dan sebagai pelengkap dari UU yang sudah ada. "Jangan sampai kita keluarkan tapi payung hukum yang lebih tinggi tidak ada, bisa jadi masalah nantinya," kata Zakki berkelit.
Menurutnya, dengan keluarnya UU Informasi Publik maka ada perubahan naskah di dalam rancangan Perda Transpansi. Namun, terang Zakki, esensinya tidak jauh berbeda. Hal ini sudah dibahas di lingkungan SKPD Pemkot Bekasi dan sudah kembali diserahkan ke DPRD Kota Bekasi. "Kita sudah sesuaikan dengan UU Informasi Publik, jadi judulnya juga akan diubah menjadi Perda Informasi Publik, " ujar Zakki.
Perda Informasi Publik ini nantinya akan mengatur tentang tiga hal pokok sesuai dengan amanah UU, yaitu tentang Sistem Informasi yang mudah diakses oleh seluruh masyarakat, pembentukan Badan Informasi yang menurut Zakki sudah terwakili oleh Dinas Informasi dan Komunikasi, dan pembentukan Komisi Informasi, yang di dalamnya terdapat unsur keterwakilan dari berbagai elemen. "Komisi Informasi nantinya sama tugasnya dengan komisi transparansi, yang penting adalah bagaimana penyediaan akses informasi kepada publik" terang Zakki, Sabtu, (21/03/08). (JU-16)***

(Di ambil dari Harian Pikiran Rakyat)
READ MORE - PERDA TRANSPARANSI MATI SURI

Forum Ukuwwah

Name :
Web URL :
Message :
:) :( :D :p :(( :)) :x